Sabtu, 08 Oktober 2016

SIRS ( Pelaporan Rumah Sakit )



Sistem Informasi Rumah Sakit
Pelaporan Rumah Sakit Ke Mentri Kesehatan





Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
        Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 
Jika kita bicara tentang Proses maka akan ada unsur Input dan Ouput.Proses dalam Input Ouput Rumah Sakit wajib melakukan Pengumpulan ,Pengelolahan,dan Penyajian Data ,rangkaian Proses ini akan menghasilkan Data Pelaporan Rumah Sakit dikirmkan dari “Rumah Sakit ke Dinas Kesehatan Provinsi & Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota”. Selain itu juga dibutuhkan pelaporan dari “Rumah Sakit ke KEMENKES RI”

Manfaat SIRS
Dalam siklus manajemen di rumah sakit, hal-hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah:
  1. Permintaan tujuan dan target.
  2. Memperhatikan kebutuhan pelayanan.
  3. Alokasi sumber daya.
  4. Pengendalian mutu pelayanan.
  5. Evaluasi program.

Fungsi SIRS.

SIRS adalah  Pelaporan Data Ruma Sakit yang Berbasis Online,sehingga lebih cepat dan mudah,serta Infromasi yang di dapatkan lebih uptodate aplikasinya di sebut SIM-RS"
Fungsi SIRS yaitu :

  • Membantu mewujudkan visi dan misi RS
  • Membangun dan mengembangkan infrastruktur teknologi informasi
  • Mensosialisasikan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia RS mengoperasikan teknologi informasi
  • Meningkatkan kinerja Rumah Sakit menjadi lebih efisien dan efektif
  • Meningkatkan nilai jual RS di masyarakat sebagai RS yang mengedepankan pelayanan
  • Manajemen pengelolaan data menjadi informasi yang cepat dan tepat guna bagi kepentingan User, Manajemen maupun Pemerintah
  • Meningkatkan mutu dan mempercepat proses pelayanan RS
  • Meningkatkan loyalitas dan kebanggaan karyawan terhadap RS tempat mereka mengabdi
  • Mengurangi kesalahan-kesalahan faktor manusia
  • Menghilangkan permasalahan redudansi data
  • Menghilangkan permasalahan ketidakkonsistenan data
  • Pemetaan desain sistem informasi sesuai dengan kebutuhan informasi pada saat ini dan masa datang.


Pelaporan Rumah Sakit
     Menurut PERMENKES RI NOMOR  1171/MENKES/PER/VI/2011  ditetapkan  oleh  Direktur  Jenderal Bina  Upaya  Kesehatan.

Berikut  merupakan isi dari Pelaporan SIRS Rev. 6 “Terbaru” :

    RL 1 “Data Dasar Rumah Sakit”

  1. RL 1.1 (Data Dasar Rumah Sakit)
  2. RL 1.2 (Indikator Pelayanan Rumah Sakit)
  3. RL 1.3  (Fasilitas Tempat Tidur Rawat Inap)
    RL 2 “Ketenagaan”
    RL 3 “Pelayanan”
  1. RL 3.1 (Rawat Inap)
  2. RL 3.2 (Rawat Darurat)
  3. RL 3.3 (Gigi & Mulut)
  4. RL 3.4 (Kebidanan)
  5. RL 3.5 (Perinatologi)
  6. RL 3.6 (Pembedahan)
  7. RL 3.7 (Radiologi)
  8. RL 3.8 (Laboratorium)
  9. RL 3.9 (Rehabilitasi Medik)
  10. RL 3.10 (Pelayanan Khusus)
  11. RL 3.11 (Kesehatan Jiwa)
  12. RL 3.12 (Keluarga Berencana)
  13. RL 3.13 (Farmasi Rumah Sakit)
  14. RL 3.14 (Rujukan)
  15. RL 3.15 (Cara Bayar)
    RL 4 “Morbiditas san Mortalitas”
  1. RL 4.a (Penyakit Rawat Inap)
  2. RL 4.b (Penyakit Rawat Jalan)
    RL 5 “Pengunjung Rumah Sakit”
  1. RL 5.1 (Pengunjung Rumah Sakit)
  2. RL 5.2 (Kunjungan Rawat Jalan)
  3. RL 5.3 (Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Inap)
  4. RL 5.4 (Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Jalan)
    Dan berikut ini jenis pelaporan jika ditinjau dari waktu pelaporannya :
  1. Laporan Updating : RL 1, RL 1.1
  2. Laporan Tahunan : RL 1.2, RL 1.3, RL 2, RL 3, RL 3.1, RL 3.2, RL 3.3, RL 3.4, RL 3.5, RL 3.6, RL 3.7, RL 3.8, RL 3.9, RL 3.10, RL 3.11, RL 3.12, RL 3.13, RL 3.14, RL 3.15, RL 4, RL 4a, RL 4b.
  3. Laporan Bulanan : RL 5, RL 5.1, RL 5.2, RL 5.3, RL 5.4.



Sistem Pelaporan Rumah Sakit


Pelaporan rumah sakit merupakan suatu alat organisasi yang bertujuan untuk dapat menghasilkan laporan secara cepat, tepat dan akurat.
1.    Jenis laporan yang dibuat dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu
a.    Laporan intern rumah sakit
Yaitu laporan yang dibuat sebagai masukan untuk menyusun konsep Rancangan Dasar Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Indikasi laporan adalah :
1)      Sensus harian, meliputi
a)      Pasien masuk rumah sakit
b)      Pasien keluar rumah sakit
c)      Pasien meninggal di rumah sakit
d)      Lamanya pasien dirawat
e)      Hari perawatan
2)      Prosentase pemakaian TT
3)      Kegiatan persalinan
4)      Kegiatan pembedahan dan tindakan medis lainnya
5)      Kegiatan rawat jalan penunjang
b.    Pelaporan ekstern rumah sakit
                         Yaitu pelaporan yang wajib dibuat oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku, ditunjukkan kepada Departemen Kesehatan RI, Kanwil Depkes RI (sekarang , Dinkes Propinsi, Dinkes Kabupaten/kota)
Pelaporan yang dibuat sesuai kebutuhan Depkes RI, meliputi :
1)        Data Kegiatan Rumah Sakit (RL 1)
2)        Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Inap (RL 2a)
3)        Data Keadaan Morbiditas penyakit Khusus Pasien Rawat Inap (RL 2a1)
4)        Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Jalan (RL 2b)
5)        Data Keadaan Morbiditas Penyakit Khusus Pasien Rawat Jalan (RL 2b1)
6)        Data individual Morbiditas Pasien Rawat Inap
a)      Pasien Umum (RL 2.1)
b)      Pasien Obstetrik (RL 2.2)
c)      Pasien baru lahir/lahir mati (RL 2.3)
7)        Data Inventaris Rumah Sakit (RL3)
8)        Data Keadaan ketenagaan RS (RL 4)
9)        Data individual Ketenagaan RS (RL 4a)
10)    Data Peralatan Rumah Sakit (RL 5)
 2.      Saluran Pengirim Laporan
     Laporan kegiatan rumah sakit (RL 1) dibuat rangkap 6 yang asli dikirim ke Dir jen Yan Med Bagian Informasi Yanmed rumah sakit Depkes RI dan tembusan ditunjukan ke : 
a.    Ka Kanwil Dep Kes RI(sudah likuidasi)
b.    Ka Din Kes Propinsi
c.    Ka Din Kes Kabupaten
d.   Direktur Rumah Sakit
e.    Pertinggal (Arsip)
Sedangkan laporan lainnya (RL 2 s/d RL 5) cukup dibuat rangkap 2 yang asli dikirim ke Dir Jen Yan Med Dep Kes RI dan tembusannya untuk Arsip rumah sakit
  yang dijadwalkan  oleh departemen Kesehatan
  1. Untuk pelaporan bulanan / tribulan dikirim ke instansi Departemen Kesehatan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
  2. Untuk laporan tahunan dikirim setiap tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya.
  3. Untuk memenuhi hal tersebut di atas, maka pengumpulan data laporan dari masing-masing unti terkait ditetapkan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya.
  4. Khusus untuk pengumpulan data individual morbiditas pasien rawat inap sampling tanggal 1 s/d 10 sesuai bulan pelaporan, formulir dilampirkan dalam berkas RM setelah disi oleh dokter yang merawat sekurang-kurangnya
1)   Diagnosa
2)   Sebab kematian bila pasien meninggal
3)   Nama dan tanda tangan dokter
4)   Kelengkapan data lainnya diisi oleh petugas rekam medis (RS Darmo, 1999).
                                              gambaran untuk mengisi formulir email 



sumber

https://indra18mangun.wordpress.com/rekam-medis/sirs-rev-6/
http://inticom.wordpress.com/sistem-informasi-rumah-sakit/
http://sirs-medan.blogspot.com/2012/10/manfaat-simrs.html
http://fanyeka.wordpress.com/2013/05/28/sirs-dan-sim-rs/
http://202.70.136.52/sirs/login.php

0 komentar:

Posting Komentar